Minggu, 19 Juni 2011

Hukum sebagai sarana pengendalian sosial


Hukum sebagai sarana pengendalian sosial

Ini adalah kuliah kelima. Kuliah ini akan membahas topik seputar tatanan sosial dan pengendalian sosial. Pada saat kita berbicara tentang TATANAN SOSIAL, ada beberapa konsep penting yang perlu didiskusikan yaitu tentang: struktur sosial, pranata sosial, dan masyarakat.

TATANAN SOSIAL
Struktur Sosial: 
Perbedaan Sosiologi Makro & Mikro:
1.      Sosiologi makro mempelajari STRUKTUR.
·         Menurut Ralph Linton STRUKTUR SOSIAL memiliki dua konsep penting:
a.      Status (a collection of rights & duties)
Contoh: hak & kewajiban dosen adalah ….
b.      Peranan (the dynamic aspect of a status)
Contoh: untuk melaksanakan hak dan kewajiban itu dosen mengajar dengan cara …
2.       Sosiologi mikro mempelajari SITUASI.

Struktur Sosial:
Menurut Linton, STATUS SOSIAL dapat dibedakan ke dalam:
1.      Status yang diperoleh (ascribed status): tertutup.
contoh: anak/dewasa; pria/wanita; kasta tinggi/kasta rendah.
2.      Status yang diraih (achieved status): terbuka.
contoh: tingkat pendidikan, kekayaaan.
Menurut Robert K. Merton, seseorang tidak hanya memiliki satu STATUS saja, sehingga berakibat ada banyak PERANAN pula. Dengan demikian ada
seperangakat status (status-set) dan seperangkat peranan (role-set/multiple roles).

Pranata Sosial (institusi sosial):
Sekumpulan status & peranan yang berjalan stabil dan karena mampu memenuhi kebutuhannya anggota-anggotanya disebut sebagai PRANATA SOSIAL. Jadi PRANATA terdiri dari seperangkat aturan yang terlembagakan (institutionalized), dengan ciri-ciri:
1.      diterima oleh sejumlah besar anggota sistem sosial itu.
2.      diinternalisasikan (internalized).
3.      diwajibkan (dengan sanksi atas pelanggarannya).

Masyarakat:
Dulu dibicarakan bahwa MASYARAKAT harus terdiri dari:
1.      Manusia-manusia.
2.      Hidup bersama dalam waktu relatif lama.
3.      Beranggap sebagai satu kesatuan sosial (=organisasi sosial).

Namun, akan ada kesulitan karena definisi di atas belum memadai. Misalnya dapat ditanyakan tentang: apa maksud hidup bersama ini?; apa yang dimaksud relatif lama?; apa itu kesatuan sosial?
Orang-orang yang berkerumuman (crowd) tidak dapat disebut masyarakat.
Bagaimana dengan: penonton bola? anak-anak kost? grup band? kelompok arisan? asosiasi dokter? keluarga?

Menurut:
Marion Levy (1965):
a.       Masyarakat harus mampu bertahan melebihi masa hidup seorang individu.
b.      Rekrutmen seluruh/sebagian anggotanya melalui reproduksi.
c.       Kesetiaan pada suatu “sistem tindakan utama bersama”.
d.      Adanya sistem tindakan utama yang bersifat swasembada.
Talcott Parsons (1968):
a.       Bersifat swasembada.
b.      Melebihi masa hidup individu normal.
c.       Merekrut anggota secara reproduksi biologis.
d.      Melakukan sosialisasi terhadap generasi berikutnya.
Edward Shils setuju dengan kriteria di atas dengan menyebut:
a.       Self-sufficiency.
b.      Self-regulation
c.       Self-generation

PENGENDALIAN SOSIAL
Emile Durkheim pernah menyebut tentang FAKTA SOSIAL, yaitu kekuatan paksaan dari luar individu. Fakta sosial ini mengendalikan perilaku (social control) individu-individu. FAKTA SOSIAL yang paling kuat daya paksanya adalah hukum.

Peter L. Berger & Brigitte Berger (1981) mengartikan pengendalian sosial sebagai:
Various means used by a society to bring recalcitrant members back into line
(aneka cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang membangkang).

Bandingkan dengan pandangan Roucek berikut ini. Joseph S. Roucek (1965) menyatakan pengendalian sosial:
a collective term for those processes, planned or unplanned, by which individuals are taught, persuaded, or compelled to conform to the usages and life-values of groups
(istilah kolektif yang mengacu pada proses terencana atau tidak terencana tatkala individu diajarkan, dibujuk, atau dipaksa menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai hidup kelompok).

Definisi Pengendalian Sosial:
Berger  -> terbatas pada mereka yang membangkang (recalcitrant).
Roucek -> ditujukan pada semua proses sosialisasi.

Hukum dapat dipakai untuk sarana pengendalian sosial; ditandai dengan pemberian kewenangan bagi negara untuk melakukan paksaan fisik; mekanisme pengendalian sosial lainnya:
a.       Membayar ganti rugi/denda.
b.      Mencopot seseorang dari jabatan.
c.       Mengucilkan dari pergaulan.
d.      Mempermalukan di depan umum, dll.

Model AGIL yang diperkenalkan oleh Parsons (cybernetic model of system regulation) tampaknya sejalan dengan wacana hukum sebagai sarana pengendalian sosial ini. Lihat kembali catatan kuliah mengenai model AGIL ini.

KESIMPULAN:
Sosiologi dapat dipelajari dalam perspektif makro dan mikro. Secara makro, sosiologi mempelajari struktur (berlangsung dalam jangka panjang), sementara secara mikro sosiologi mempelajari situasi keseharian (jangka pendek). Struktur sosial terdiri dari dua konsep penting, yakni status sosial dan peranan sosial. Status mencakup perangkat hak dan kewajiban, sementara peran adalah bagaimana cara menjalankan hak-kewajiban itu. Status sosial dengan demikian menentukan peran sosial seseorang. Makin banyak status yang disandang, makin kompleks peran yang dijalankan. Status ini ada yang diperoleh dan ada yang diraih. Jika seperangkat status dan peranan sosial ini berjalan secara stabil, maka terciptalah suatu pranata sosial. Sesuatu baru dapat disebut pranata sosial apabila ada nilai-nilai yang diterima oleh anggota-anggota pendukungnya, diinternalisasi, dan diberi sanksi. Mereka yang menjadi pendukung suatu pranata sosial inilah yang disebut masyarakat.  Sesuatu baru dapat disebut masyarakat apabila terpenuhi syarat-syarat: (1) self-sufficiency, (2) self-regulation, dan (3) self-generation. Sarana PENGENDALIAN SOSIAL yang paling utama, menurut Berger, adalah hukum karena hukum sangat efektif untuk menertibkan masyarakat yang membangkang. Dalam konteks pengendalian sosial inilah negara mendapat legitimasi untuk [memonopoli] penggunaan kekerasan fisik terhadap para pembangkang itu. Namun, menurut Roucek, aspek pengendalian ini tidak hanya ditujukan terhadap mereka yang membangkang melainkan juga selama proses sosialisasi (tatkala individu menyesuaikan diri dengan pola perilaku masyarakat). Hal ini sejalan dengan pemikiran Parsons tentang fungsi integration dalam sistem sosial.


Catatan Tambahan:

Struktur Sosial
Struktur sosial adalah salah satu elemen tatanan sosial. Struktur sosial adalah tatanan atau susunan sosial yang membentuk kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat. Susunannya bisa vertikal atau horizontal. Terdapat beberapa definisi tentang struktur sosial, yang dirumuskan oleh para ahli, antara lain:
· George Simmel: struktur sosial adalah kumpulan individu serta pola perilakunya.
· George C. Homans: struktur sosial merupakan hal yang memiliki hubungan erat dengan perilaku sosial dasar dalam kehidupan sehari-hari.
· William Kornblum: struktur sosial adalah susunan yang dapat terjadi karena adanya pengulangan pola perilaku undividu.
· Soerjono Soekanto: struktur sosial adalah hubungan timbal balik antara posisi-posisi dan peranan-peranan sosial.
· Erich Goode (1988): struktur sosial sebagai jaringan yang saling berhubungan, yang secara normative mengarahkan hubungan sosial yang ada di masyarakat

Status Sosial
Sehubungan dengan struktur sosial dikenal istilah status. Secara umum status dipahami sebagai urutan orang berdasarkan kekayaannya, pengaruhnya, maupun prestisenya. Akan tetapi sosiolog mengartikan status sebagai posisi di dalam kelompok atau masyarakat. Artinya letak seseorang di antara orang yang lainnya dalam suatu struktur sosial. Contoh status adalah ibu, kyai, teman, tentara, orang kulit hitam, dan lain-lain. Sehubungan dengan status ini, dibedakan antara ascribed statuses (status yang diperoleh) dan achieved statuses (status yang diraih). Di samping ascribed statuses dan achieved statuses, juga terdapat master statuses. Master statuses adalah kunci atau inti dari status yang mempunyai bobot utama dalam interaksi dan hubungan sosial seseorang dengan orang yang lainnya (Zanden, 1993).

Peranan Sosial
Selain konsep status sosial, di dalam struktur sosial terdapat juga konsep peranan sosial. Konsep peranan sosial mengacu pada pengertian tentang serangkaian hak dan tugas yang didefinisikan secara kultural. Sehingga dengan demikian perilaku individu dilihat sebagai sesuatu yang penting atau tidak penting dalam hubungannya dengan status. Secara sederhana dapat dikatakan perbedaan antara status dan peran adalah bahwa kita memiliki status dan kita memerankan peran sosial. Peranan adalah perilaku yang diharapkan sehubungan dengan status yang dimiliki. Role performance adalah perilaku aktual seseorang sehubungan dengan statusnya. Dalam kehidupan nyata sering kali terjadi gap antara apa yang seseorang seharusnya lakukan dengan apa yang seseorang lakukan. Satu status tertentu mungkin mempunyai aneka ragam peranan yang harus dimainkan. Hal inilah yang disebut dengan role set. Contohnya Anda sebagai kepala keluarga tidak hanya berperan sebagai pemimpin bagi anggota keluarga Anda, melainkan juga berperan sebagai pencari nafkah, wakil keluarga Anda dalam kegiatan-kegiatan sosial di kampung, dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar